Gaji ke-13 PNS Resmi Cair

Gaji ke-13 PNS Resmi Cair

Gaji ke-13 adalah gaji yang akan di terima setiap PNS. Gaji ke-13 ini nantinya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. 

Kemudian mengutip Pasal 6 beleid tersebut di jelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga Berikut: Kontroversial, Marketplace Guru Diubah Jadi Ruang Talenta

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang di terima dalam satu bulan.

Dalam hal ini, Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS dalam beleid tersebut. Berdasarkan aturan yang di teken per 29 Maret 2023, rentang maksimal gaji ke-13 ada di angka Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.

Besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS itu dirinci untuk pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Baca Juga Berikut: Menguak Aspek Penting Penghasilan bagi ASN/PNS di Indonesia

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:

1. Pertama Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • – Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
  • – Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
  • – Sekretaris: Rp18,34 juta
  • – Anggota: Rp18,34 juta

 

2. Kedua Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:

  • – Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
  • – Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta
  • – Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
  • – Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

 

3. Ketiga Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • – Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta
  • – Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp3,61 juta
  • – Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

 

b. Kemudian SMA/Diploma I/sederajat

  • – Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta
  • – Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,32 juta
  • – Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

 

c. Selanjutnya Diploma II dan Diploma III/sederajat

  • – Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta
  • – Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp4,65 juta
  • – Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

Baca Juga : Diklat Gratis

d. Setelah itu Strata I/Diploma IV/sederajat

  • – Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,73 juta
  • – Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,39 juta
  • – Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,22 juta

 

e.  Selanjutnya Strata II/Strata III/sederajat

  • – Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp5,06 juta
  • – Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp5,77 juta
  • – Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6,76 juta

Itu dia merupakan besaran gaji-13 yang akan di terima para PNS, Fanbot gimana nih? siap jadi PNS?

 

Logo Sertifikasi

Platform penyedia pelatihan dan sertifikasi BNSP, Certnexust, berbagai sertifikasi Nasional hingga Internasional yang Terintegrasi  dan Terpadu untuk investasi karir seumur hidup.

ALAMAT DAN KONTAK

PT Ozami Inti Sinergi

Jln. Affandi No 5, Kec. Depak

Kab, Sleman, D.I. Yogyakarta, 55281

LOKASI KAMI

MySertifikasi by Indobot. All rights reserved.