Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB). Menghadapi berbagai tantangan yang memengaruhi stabilitas pekerjaan dan pengembangan karier mereka. Salah satu kendala utama adalah ketidakjelasan status kepegawaian akibat regulasi yang belum sepenuhnya terintegrasi. Sehingga berdampak pada kesejahteraan dan hak-hak dosen.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko PMK, Ojat Darojat, menegaskan bahwa pemerintah tengah mendorong percepatan solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Ia mengungkapkan bahwa dosen PPPK di PTNB menghadapi berbagai permasalahan. Seperti penurunan pangkat dan golongan, ketidakpastian dalam keberlanjutan pekerjaan, serta berkurangnya pendapatan di bandingkan status sebelumnya. Selain itu, adanya perlakuan diskriminatif semakin memperburuk kondisi mereka di lingkungan akademik.
Di sisi lain, Ikatan Lintas Pegawai di PTNB mendesak pemerintah untuk mengalihkan status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guna memberikan kepastian karier dan kesejahteraan yang lebih baik. Namun, peralihan ini terkendala oleh Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS yang mengatur batas usia maksimal pendaftaran CPNS di angka 35 tahun. Banyak dosen PPPK yang telah melewati batas usia tersebut, sehingga opsi pengangkatan menjadi PNS tidak lagi memungkinkan bagi mereka.
Situasi ini menciptakan ketidakpastian yang berdampak pada kinerja dan motivasi dosen di PTNB. Tanpa kepastian status dan jenjang karier yang jelas, mereka menghadapi risiko kehilangan semangat dalam menjalankan tugas akademik dan penelitian. Oleh karena itu, percepatan solusi dari Kemenko PMK menjadi langkah krusial untuk memberikan kejelasan dan kesejahteraan bagi dosen PPPK di PTNB. Sekaligus menjaga kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Langkah Kemenko PMK dalam Percepatan Solusi
Menanggapi berbagai tantangan yang di hadapi dosen PPPK di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengambil langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian permasalahan ini. Upaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian status kepegawaian, meningkatkan kesejahteraan, serta memastikan keberlanjutan karier dosen PPPK di PTNB.
Salah satu strategi utama yang di lakukan adalah memperkuat koordinasi lintas kementerian. Kemenko PMK bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk merumuskan solusi yang komprehensif. Fokus utama koordinasi ini adalah harmonisasi regulasi yang mengatur status dosen PPPK, mengingat terdapat perbedaan aturan dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, PP No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PP No. 37/2024 tentang Dosen. Serta Permendikbudristek No. 209/P/2024 tentang pembinaan profesi dosen.
Selain itu, pemerintah tengah mengevaluasi kemungkinan revisi kebijakan terkait batas usia maksimal pendaftaran CPNS. Saat ini, banyak dosen PPPK yang tidak dapat beralih menjadi PNS karena usia mereka telah melewati batas yang di tetapkan dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Dengan adanya kajian ulang terhadap aturan ini. Berharap peluang bagi dosen PPPK untuk mendapatkan status yang lebih stabil dapat terbuka.
Dari sisi kesejahteraan, Kemenko PMK mendorong optimalisasi alokasi anggaran bagi PTNB agar hak finansial dosen PPPK, seperti gaji dan tunjangan, dapat di penuhi secara maksimal. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa para dosen dapat menjalankan tugas akademik tanpa beban finansial yang menghambat profesionalisme mereka. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan afirmatif guna mendukung pengembangan karier dosen PPPK. Program pelatihan, sertifikasi profesi, serta akses ke jenjang akademik yang lebih tinggi menjadi prioritas agar dosen PPPK memiliki peluang pengembangan diri yang setara dengan PNS.
Dengan berbagai langkah ini, Kemenko PMK menegaskan komitmennya untuk mempercepat solusi bagi dosen PPPK di PTNB. Melalui sinergi antar kementerian dan evaluasi kebijakan yang lebih fleksibel, di harapkan permasalahan ini dapat segera terselesaikan. Sehingga stabilitas dan profesionalisme tenaga pendidik di perguruan tinggi tetap terjaga.
Baca Juga : Perluas Keilmuan, Universitas MNC Kembangkan Jurnal Digital
Dampak Solusi bagi Dosen dan Perguruan Tinggi
Percepatan solusi bagi dosen PPPK di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) di harapkan membawa dampak positif bagi kesejahteraan tenaga pendidik serta perkembangan akademik di kampus. Dengan adanya kepastian status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan. Dosen dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Bagi dosen PPPK, kebijakan ini akan memberikan kepastian karier dan perlindungan hak-hak kepegawaian. Dengan adanya harmonisasi regulasi, mereka dapat memperoleh kejelasan terkait jenjang karier, kepastian kontrak kerja, serta akses terhadap berbagai program pengembangan kompetensi. Selain itu, perbaikan sistem penggajian dan tunjangan akan meningkatkan kesejahteraan dosen. Sehingga mereka lebih termotivasi dalam menjalankan peran sebagai pendidik dan peneliti.
Sementara itu, bagi PTNB, penyelesaian permasalahan dosen PPPK akan berdampak pada stabilitas tenaga pengajar. Dengan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik, perguruan tinggi dapat mempertahankan serta meningkatkan kualitas tenaga pendidik. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan mutu pendidikan tinggi, produktivitas riset, serta daya saing perguruan tinggi dalam skala nasional maupun internasional.
Selain itu, kepastian status dosen juga akan meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia di PTNB. Dengan adanya kebijakan yang lebih jelas, perguruan tinggi dapat lebih mudah merencanakan kebutuhan tenaga pengajar. Melakukan rekrutmen yang lebih baik, serta memberikan program pelatihan dan pengembangan yang lebih terarah.
Dengan berbagai manfaat ini, di harapkan kebijakan yang diusung oleh Kemenko PMK. Dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan akademik yang lebih profesional, stabil, dan berkualitas. Implementasi solusi yang tepat akan mendukung visi perguruan tinggi dalam mencetak lulusan unggul. Serta memperkuat peran dosen dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang berkelanjutan.
Harapan dan Prospek ke Depan
Penyelesaian permasalahan status dosen PPPK di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kualitas pendidikan tinggi. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi agar solusi yang diusulkan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Salah satu tantangan utama adalah harmonisasi regulasi antar kementerian dan lembaga terkait. Mengingat adanya tumpang tindih aturan dalam Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah tentang dosen, serta kebijakan pengelolaan SDM di perguruan tinggi. Perlu dilakukan sinkronisasi kebijakan secara menyeluruh. Oleh karena itu, koordinasi yang lebih erat antara Kemenko PMK, Kemenpan-RB, Kemendikbudristek, serta Kementerian Keuangan menjadi langkah krusial untuk memastikan regulasi yang diterapkan dapat memberikan kepastian bagi dosen PPPK.
Selain itu, aspek anggaran juga menjadi faktor penting dalam pelaksanaan solusi ini. Pemerintah perlu memastikan alokasi dana yang cukup bagi PTNB agar dapat memenuhi hak keuangan dosen PPPK, termasuk gaji, tunjangan, serta program pengembangan kompetensi. Tanpa dukungan anggaran yang memadai, kebijakan ini berisiko sulit di implementasikan secara optimal.
Dari sisi prospek ke depan, di harapkan solusi yang diusulkan tidak hanya berfokus pada kepastian status dosen PPPK, tetapi juga membuka peluang peningkatan karier yang lebih luas. Program sertifikasi, pelatihan lanjutan, serta akses terhadap jabatan akademik yang lebih tinggi. Perlu di perkuat agar dosen PPPK memiliki kesempatan yang setara dengan dosen berstatus PNS dalam mengembangkan karier mereka.
Selain itu, peran PTNB dalam mengoptimalkan kebijakan ini juga sangat penting. Perguruan tinggi di harapkan dapat bersinergi dengan pemerintah dalam menyusun strategi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan dosen, mempertahankan tenaga pengajar berkualitas. Serta menciptakan lingkungan akademik yang lebih profesional dan kompetitif.
Dengan langkah-langkah yang tepat dan sinergi berbagai pihak, di harapkan solusi bagi dosen PPPK di PTNB dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan dosen. Tetapi juga memperkuat ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia dalam menghadapi tantangan global.
Baca Juga : Kideco Hadirkan Hukumonline Corner Mahasiswa & Dosen Unmul
Kesimpulan
Penyelesaian status dosen PPPK di 35 PTNB sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kualitas pendidikan tinggi. Berbagai tantangan, seperti ketidakjelasan regulasi, keterbatasan anggaran, serta ketidakpastian karier, masih menjadi hambatan utama.
Kemenko PMK berupaya mempercepat solusi dengan harmonisasi kebijakan, optimalisasi anggaran, serta penguatan program pengembangan kompetensi bagi dosen PPPK. Dengan langkah strategis ini, diharapkan dosen PPPK mendapatkan kepastian status dan peluang karier yang lebih baik, sekaligus meningkatkan stabilitas serta daya saing pendidikan tinggi di Indonesia.
Sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan daya saing, dosen PPPK juga perlu mengikuti sertifikasi profesional. MySertifikasi menyediakan berbagai program sertifikasi yang dapat membantu dosen meningkatkan kualifikasi serta memperkuat posisi mereka di dunia akademik. Segera daftar di MySertifikasi untuk memperoleh sertifikasi yang diakui dan mendukung perkembangan karier Anda!