Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 3 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 3 Hari

Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah secara resmi menetapkan libur Idul Adha 2023 selama 3 hari, yaitu pada tanggal 28-30 Juni 2023. Penetapan ini di atur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di keluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

Berikan Kesempatan Masyarakat Merayakan Idul Adha 1444H

SKB 3 Menteri tersebut di tetapkan pada tanggal 16 Juni 2023 sebagai perubahan terhadap SKB 3 Menteri sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Peraturan ini berlaku untuk semua ASN termasuk guru, dosen dan pekerja instansi pemerintah lainnya.

Berdasarkan SKB terbaru tersebut, libur Nasional untuk Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Sedangkan cuti bersama jatuh pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023, yaitu pada hari Rabu dan Jumat. Sebelumnya, rencana libur Idul Adha 1444H akan di lakukan selama 2 hari pada tanggal 28-29 Juni saja.

Baca Juga Apa saja Aspek Penghasilan ASN?

Perubahan ini di lakukan berdasarkan pertimbangan seperti peningkatan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pariwisata. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berlibur, memperkuat pertumbuhan ekonomi, dan memungkinkan anak-anak dapat berkumpul dengan orang tua mereka selama liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Sebelumnya, Kementerian Agama RI telah menggelar sidang isbat untuk menentukan tanggal 1 Dzulhijjah 1444 H. Berdasarkan hasil sidang isbat tersebut, pemerintah menetapkan bahwa 1 Dzulhijjah 1444 H jatuh pada tanggal 20 Juni 2023 dan Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 29 Juni 2023

Muhammadiyah, di sisi lain. Telah menetapkan bahwa 1 Dzulhijjah jatuh pada tanggal 19 Juni 2023. Sehingga Idul Adha 2023 jatuh pada tanggal 28 Juni 2023.

Muhammadiyah telah mengusulkan agar libur Idul Adha 1444 H berlangsung selama 2 hari jika di rayakan pada tanggal yang berbeda. Usulan ini di ajukan dengan tujuan agar pegawai negeri dapat mengikuti perayaan Idul Adha tanpa harus pergi ke kantor. Mengingat adanya ASN yang berasal dari Muhammadiyah yang sebelumnya tidak dapat merayakan Idul Adha karena harus masuk kerja.

Meskipun demikian, Muhammadiyah menghimbau warganya untuk menyembelih hewan kurban pada tanggal 29 Juni 2023 sebagai bentuk toleransi.

Baca Juga Sah, Presiden Cabut Status Pandemi Covid

libur Idul Adha kali ini dapat memberikan suasana khusyuk bagi umat muslim yang merayakan lebaran haji di Indonesia dengan baik. Di sisi lain, ASN beragama lain dapat menggunakan waktu liburan ini untuk berkumpul dengan keluarga atau meningkatkan skill mereka selama masa libur.

 

Logo Sertifikasi

Platform penyedia pelatihan dan sertifikasi BNSP, Certnexust, berbagai sertifikasi Nasional hingga Internasional yang Terintegrasi  dan Terpadu untuk investasi karir seumur hidup.

ALAMAT DAN KONTAK

PT Ozami Inti Sinergi

Jln. Affandi No 5, Kec. Depak

Kab, Sleman, D.I. Yogyakarta, 55281

LOKASI KAMI

MySertifikasi by Indobot. All rights reserved.