Syarat Pengajuan NIDN Dosen

Syarat Pengajuan NIDN Dosen

NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) adalah nomor induk yang terbit oleh Kementerian sebagai kartu identitas bagi dosen tetap di perguruan tinggi. Berfungsi sebagai pengenal resmi yang memuat informasi penting tentang seorang dosen, seperti nama lengkap, tempat mengajar, mata kuliah yang di ajar, dan lulusan perguruan tinggi. Ini memiliki peran penting dalam pengelolaan data dosen di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), yang dapat di akses oleh masyarakat luas.

Untuk memperoleh NIDN, seorang dosen tetap perlu mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah dosen mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai dosen tetap, dia harus menyiapkan dokumen persyaratan yang di perlukan dan mengajukannya ke operator perguruan tinggi, seperti bagian HRD atau bagian terkait yang di tunjuk oleh perguruan tinggi.

Manfaat NIDN untuk Dosen

Keberhasilan dalam memperoleh NIDN membawa berbagai hak tambahan bagi dosen. Dosen yang memiliki NIDN berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku untuk dosen PNS maupun dosen non-PNS.

Dosen dengan NIDN juga dapat mengajukan jabatan fungsional, mengisi jabatan struktural di perguruan tinggi, mengikuti program beasiswa untuk dosen, mengikuti sertifikasi dosen, dan mengikuti program peningkatan kompetensi sebagai tenaga pendidik.

Baca Juga Jenis Dosen di Indonesia

Selain itu, dosen yang memiliki NIDN juga memiliki peranan dalam perencanaan dan pengembangan perguruan tinggi. Mereka di hitung dalam rasio dosen dan mahasiswa untuk menentukan apakah perguruan tinggi tersebut memiliki rasio yang ideal. Dosen dengan NIDN juga di hitung dalam pembukaan dan pelaksanaan program studi di perguruan tinggi.

Masa Berlaku NIDN

Masa berlaku NIDN memiliki batasan tertentu. Usia paling tinggi untuk mendapatkan NIDN adalah 58 tahun, dosen dengan NIDN memiliki usia pensiun pada usia 65 tahun, kecuali jika dosen tersebut memegang jabatan Guru Besar atau Profesor, maka masa berlaku NIDN dapat di perpanjang hingga usia 70 tahun atau lebih. NIDN tetap berlaku selama dosen aktif melaksanakan tugas sebagai dosen di perguruan tinggi. Namun, NIDN tidak berlaku lagi jika dosen meninggal atau berhenti menjadi dosen.

Baca Juga Manfaat PDDikti untuk Dosen

Syarat Mengajukan NIDN

Untuk mengajukan dan memiliki NIDN, seorang dosen harus memenuhi beberapa persyaratan.

  1. Berstatus sebagai dosen tetap yang di buktikan dengan SK pengangkatan dari kampus induk
  2. Memiliki kualifikasi akademik dengan lulus S2 atau Magister
  3. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

Selain itu, dosen juga harus memenuhi persyaratan administrasi yang meliputi dokumen seperti

Persyaratan Administrasi Usulan NIDN

  1. KTP asli Terbaru
  2. Surat ket. Domisili (jika alamat di KTP tidak satu kota/kabupaten dengan alamat PT) *KTP dan surat ket. Domisili di upload bersama
  3. Foto Terbaru 4×6 (formal, berwarna, berlatar merah/biru);
  4. Surat Keputusan :
    1. Dosen Tetap dari Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dan yayasan (bagi Dosen Tetap Yayasan);
    2. SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap (bagi PNS  DPK).
  5. Ijazah lengkap Minimal S-2. Bagi lulusan PT luar negeri  di sertakan SK penyetaraan Ijazah;
  6. Surat Keterangan Sehat Rohani (Harus di keluarkan oleh Rumah Sakit Minimal Tipe C)
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani (Harus di keluarkan oleh Rumah  Sakit Minimal Tipe C)
  8. Surat Keterangan Bebas Narkotika (Harus di keluarkan oleh Rumah Sakit Minimal Tipe C)
  9. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  10. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma PT (Surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi)
  11. Surat Perjanjian Kerja (Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban  antara calon dosen dan yayasan atau bagi Dosen Tetap Yayasan)

Semua dokumen persyaratan administrasi

    1. Posisi kop surat (header) berada di atas
    2. Dipindai (scan) dengan hasil yang jelas bisa terbaca berupa tipe file jpeg/pdf
    3. Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.

Dalam hal pengajuan NIDN untuk dosen asing atau warga negara asing (WNA), ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, seperti izin tinggal yang masih berlaku, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan dokumen lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai pemilik NIDN, seorang dosen memiliki kewajiban untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kewajiban tersebut meliputi tugas mengajar, melakukan penelitian, dan melakukan pengabdian kepada masyarakat. Dosen juga di harapkan aktif dalam mengikuti kegiatan akademik. Dan mengembangkan diri agar tetap memenuhi standar keilmuan yang di tetapkan oleh perguruan tinggi.

Baca Juga Membangun Keterampilan untuk Sukses di Dunia Industri

Perbedaan NIDN dan NIDK

NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) dan NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus) adalah dua jenis nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Indonesia. Perbedaan utama antara NIDN dan NIDK terletak pada status kepegawaian dan hubungan kerja dengan perguruan tinggi.

NIDN diberikan kepada dosen tetap yang memiliki status kepegawaian yang tetap di perguruan tinggi. Nomor ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelola data dosen tetap serta memberikan informasi penting tentang seorang dosen, termasuk nama, tempat mengajar, mata kuliah yang diajar, dan lulusan perguruan tinggi. Kemudian NIDN memberikan pengakuan resmi terhadap status kepegawaian dosen dan merupakan identitas yang melekat pada dosen tersebut.

Baca Juga Besaran Gaji Dosen Tetap Non PNS

Di sisi lain, NIDK di berikan kepada dosen/instruktur yang memiliki hubungan kerja dengan perguruan tinggi, namun mungkin tidak memiliki status kepegawaian tetap di perguruan tinggi tersebut. NIDK di terbitkan untuk mengidentifikasi dan mengelola data dosen/instruktur yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu, tetapi satuan administrasi pangkalnya berada di instansi lain.

Nomor ini mencakup informasi penting seperti nama, tempat mengajar, dan lulusan perguruan tinggi. NIDK memberikan pengakuan terhadap hubungan kerja antara dosen/instruktur dan perguruan tinggi, meskipun tidak memiliki status kepegawaian tetap di perguruan tinggi tersebut.

Jika anda berminat untuk mengikuti sertifikasi profesi BNSP silahkan segera isi form berikut:







Logo Sertifikasi

Platform penyedia pelatihan dan sertifikasi BNSP, Certnexust, berbagai sertifikasi Nasional hingga Internasional yang Terintegrasi  dan Terpadu untuk investasi karir seumur hidup.

ALAMAT DAN KONTAK

PT Ozami Inti Sinergi

Jln. Affandi No 5, Kec. Depak

Kab, Sleman, D.I. Yogyakarta, 55281

LOKASI KAMI

MySertifikasi by Indobot. All rights reserved.