Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 2 Tahun 2023 telah dicairkan di berbagai daerah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan juga Kemenag. Pencairan TPG Triwulan 2 ini memberikan kebahagiaan tersendiri bagi para guru yang telah memiliki sertifikasi.
TPG menjadi salah satu elemen penting dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para guru. Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru dan juga dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitas mereka.
Besaran TPG Triwulan 2 2023 Guru ASN dan Non ASN
Bagi guru non-ASN yang telah bersertifikat, menurut Pasal 2 dalam Permendiknas 72 Tahun 2008, mereka akan menerima tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta jika belum memiliki jabatan fungsional. Sedangkan berdasarkan Pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.
Baca Juga SK NIPPPK Guru Keluar Bulan Juni 2023
Pemerintah menyediakan TPG secara bulanan, namun pencairan di lakukan setiap 3 bulan sekali. Dengan demikian, seorang guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekitar Rp 6.000.000 dalam satu kali pencairan.
Skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi di dasarkan pada aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa TPG akan di berikan sebesar satu kali gaji pokok.
Kriteria Guru yang Di hentikan dari Tunjangan Profesi Guru
Namun, dalam regulasi tersebut juga di jelaskan bahwa guru dapat di hentikan menerima TPG jika memenuhi salah satu kategori berikut:
Baca Juga Kemendikbud Buka Program Bangkit 2023
- Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.
- Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila di nyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
- Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila mengundurkan atas kemauan sendiri.
- Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila mencapai batas usia pensiun.
- Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila tidak lagi bertugas sebagai guru atau pengawas sekolah.
- Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila mendapatkan tugas belajar.
- Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila tenaga pendidik terkait meninggal dunia.
Bagaimana dengan daerah Bapak/ibu guru? Semoga sudah cair ya TPG-nya