Sejak pemerintah memunculkan istilah ASN dan PPPK banyak masyarakat yang bingung dengan perbedaan kedua jenis PNS tersebut. Biar tidak bingung yuk simak artikel ini lebih lanjut
Baca juga Pemerintah Umumkan CASN 2023 September
Sumber Hukum
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam konteks ini, mari kita bahas beberapa poin utama yang membedakan ketiganya.
Baca juga Program 1 Juta PPPK
Perbedaan ASN dan PPPK
Pada umumnya ASN memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, antara lain tunjangan dan pensiun. Nah biar tidak rancu kami anggap ASN disini adalah PNS dalam pengertian yang lebih umum.
Baca juga Cara Membuat Akun SSCASN
- Status Kepegawaian:
- PNS: Memiliki status sebagai pegawai tetap.
- PPPK: Memiliki status sebagai pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
- Hak dan Fasilitas:
- PNS: Memiliki hak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
- PPPK: Memiliki hak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
- Manajemen:
- Manajemen PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020.
- Manajemen PPPK diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.
- Beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK mencakup pangkat, jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
- Jenjang Karir:
- PNS memiliki jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, serta dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional.
- PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional, tanpa jenjang karir yang serupa dengan PNS.
- Masa Kerja:
- Masa kerja PNS berlangsung hingga memasuki masa pensiun.
- Masa kerja PPPK ditentukan sesuai dengan perjanjian kerja, dengan batas minimal 1 tahun.
- Proses Seleksi:
- Seleksi CPNS melibatkan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan materi yang berbeda-beda sesuai formasi.
- Seleksi PPPK melibatkan penilaian kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.
Baca juga Tips Mengerjakan Soal TKP Tes CPNS
Kesimpulannya, perbedaan antara PNS, ASN, dan PPPK terletak pada status kepegawaian, hak dan fasilitas, manajemen, jenjang karir, masa kerja, serta proses seleksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemahaman tentang perbedaan ini penting bagi calon pegawai ASN serta masyarakat secara umum.