Lulus Tanpa Skripsi, Ini Aturan Mainnya

Lulus Tanpa Skripsi, Ini Aturan Mainnya

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan peraturan baru yang memungkinkan tanpa skripsi pun dapat menjadi syarat kelulusan untuk mahasiswa tingkat Sarjana (S1) dan Diploma (D4).

Nadiem mengumumkan bahwa mahasiswa S1 dan D4 kini tidak di wajibkan untuk menulis skripsi sebagai persyaratan kelulusan. Aturan ini di resmikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca juga Akreditasi Universitas Terbuka

Keputusan ini di ungkapkan oleh Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada tanggal 29 Agustus. Nadiem menjelaskan bahwa tugas akhir untuk mahasiswa S1 dan D4 dapat berupa berbagai bentuk, seperti prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak terbatas pada skripsi, tesis, atau disertasi. Perguruan tinggi memiliki kebebasan dalam menentukan bentuk tugas akhir yang sesuai.

Aturan Tanpa Skripsi Akomodir Lulusan Teknik

Detail lebih lanjut terkait aturan ini di jelaskan dalam Pasal 18. Dalam peraturan tersebut, di sebutkan bahwa tugas akhir atau proyek akhir dapat juga di lakukan dalam bentuk kelompok. Pasal 18 ayat 9 huruf b menekankan penerapan kurikulum berbasis proyek atau pendekatan pembelajaran serupa yang mampu mengukur pencapaian kompetensi lulusan.

Nadiem menyatakan bahwa keputusan ini sejalan dengan program Merdeka Belajar yang ia usung. Menurutnya, pengukuran kompetensi seseorang tidak harus terpaku pada satu metode saja. Terutama untuk mahasiswa program vokasi. Nadiem berpendapat bahwa kompetensi dapat di ukur melalui proyek dan implementasi nyata yang di lakukan oleh mahasiswa.

Baca juga Rekomendasi Web untuk Presentasi Skripsi

Lebih lanjut, Nadiem menegaskan bahwa terdapat banyak program studi di mana cara mengukur kompetensi bisa di lakukan dengan cara lain. Khususnya pada program vokasi, di mana kompetensi teknis seseorang dapat di ukur melalui metode lain selain karya ilmiah.

Tidak Berlaku untuk Program Di atas S1

Namun, dalam peraturan tersebut, mahasiswa program magister atau magister terapan masih di wajibkan untuk membuat tesis. Ini di atur dalam Pasal 19 ayat 2, yang menyatakan bahwa mahasiswa pada program tersebut tetap harus menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Logo Sertifikasi

Platform penyedia pelatihan dan sertifikasi BNSP, Certnexust, berbagai sertifikasi Nasional hingga Internasional yang Terintegrasi  dan Terpadu untuk investasi karir seumur hidup.

ALAMAT DAN KONTAK

PT Ozami Inti Sinergi

Jln. Affandi No 5, Kec. Depak

Kab, Sleman, D.I. Yogyakarta, 55281

LOKASI KAMI

MySertifikasi by Indobot. All rights reserved.