Ini Dia Syarat Bekerja Pada Ketinggian Menurut Menteri Ketenagakerjaan

Ini Dia Syarat Bekerja Pada Ketinggian Menurut Menteri Ketenagakerjaan

Pada tahun 2016, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia merilis Peraturan Nomor 9 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu aspek yang diatur adalah “Bekerja Pada Ketinggian,” yang melibatkan kegiatan atau aktivitas pekerjaan di tempat kerja yang memiliki perbedaan ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan. Kegiatan ini membawa potensi jatuh yang dapat mengakibatkan cedera, kematian, atau kerusakan harta benda.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif syarat-syarat dan standar keselamatan Menteri Ketenagakerjaan terkait Bekerja Pada Ketinggian. Dengan fokus pada perangkat pelindung jatuh, perangkat pencegah jatuh, perangkat penahan jatuh, dan alat pelindung diri (APD), kita akan memahami langkah-langkah konkret yang harus kita ambil untuk menjaga keselamatan pekerja di lingkungan kerja yang melibatkan ketinggian.

Baca juga: Mengenal Alat Pelindung Diri (APD) Dan Fungsinya

1. Definisi Bekerja Pada Ketinggian

Bekerja Pada Ketinggian, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, mencakup segala kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang Tenaga Kerja lakukan di tempat kerja dengan perbedaan ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan. Potensi jatuh dalam kegiatan ini dapat menyebabkan cedera, kematian, atau kerusakan harta benda. Oleh karena itu, pemahaman yang jelas tentang definisi ini menjadi kunci utama untuk mengidentifikasi risiko yang terlibat dan menerapkan langkah-langkah keselamatan yang sesuai.

2. Perangkat Pelindung Jatuh (PPJ)

Perangkat Pelindung Jatuh (PPJ) merupakan rangkaian peralatan yang terbuat untuk melindungi Tenaga Kerja, orang lain, dan harta benda dari potensi jatuh. Ini melibatkan penggunaan sistem pengaman, seperti tali pengaman, harness, dan perangkat penahan lainnya. Penggunaan PPJ sangat penting dalam meminimalkan risiko jatuh dan memitigasi konsekuensi yang mungkin terjadi. Penting juga untuk melatih pekerja dalam penggunaan yang benar dan perawatan perangkat ini.

3. Perangkat Pencegah Jatuh (PPJ)

Perangkat Pencegah Jatuh (PPJ) memiliki peran kritis dalam mencegah Tenaga Kerja masuk ke wilayah berpotensi jatuh. Ini mencakup penggunaan pagar pengaman, penghalang, dan tanda peringatan. Penerapan PPJ bertujuan untuk menghindari situasi berbahaya sejak awal, mengurangi kemungkinan jatuh, dan memastikan bahwa area kerja pada ketinggian aman.

4. Perangkat Penahan Jatuh (PPJ)

Perangkat Penahan Jatuh (PPJ) terbuat untuk mengurangi dampak jatuh agar Tenaga Kerja tidak mengalami cedera atau kematian. Ini melibatkan penggunaan perangkat seperti net pengaman, airbag pengaman, atau sistem penahan lainnya. Pemilihan perangkat penahan jatuh harus sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan lingkungan kerja pada ketinggian untuk memastikan efektivitasnya.

5. Alat Pelindung Diri (APD)

Alat Pelindung Diri (APD) mencakup berbagai peralatan yang berfungsi untuk melindungi seseorang dari potensi bahaya di tempat kerja. Dalam konteks Bekerja Pada Ketinggian, APD dapat mencakup helm keselamatan, sepatu pengaman, sarung tangan pelindung, dan kacamata pelindung. Pemilihan, penggunaan, dan pemeliharaan APD yang benar sangat penting untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi pekerja yang terlibat dalam kegiatan pada ketinggian.

Kesimpulan

Dengan memahami dan menerapkan standar keselamatan yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat, di mana pekerja dapat bekerja pada ketinggian tanpa risiko yang tidak perlu. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya melibatkan aspek keselamatan pribadi, tetapi juga melibatkan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar dan harta benda perusahaan.

Tertarik untuk memulai karier dibidang Ahli K3 Umum? Atau ingin mendalami karier sebagai Ahli K3 Umum? Segera ikuti pelatihan dan sertifikasi Ahli K3 Umum di Mysertifikasi

Logo Sertifikasi

Platform penyedia pelatihan dan sertifikasi BNSP, Certnexust, berbagai sertifikasi Nasional hingga Internasional yang Terintegrasi  dan Terpadu untuk investasi karir seumur hidup.

ALAMAT DAN KONTAK

PT Ozami Inti Sinergi

Jln. Affandi No 5, Kec. Depak

Kab, Sleman, D.I. Yogyakarta, 55281

LOKASI KAMI

MySertifikasi by Indobot. All rights reserved.