Ini Lho! Aturan Penilaian Angka Kredit Dosen

Ini Lho! Aturan Penilaian Angka Kredit Dosen

Kenaikan jabatan akademik bagi seorang dosen adalah suatu bentuk penghargaan dari pemerintah atas prestasi kerja yang telah di capai. Oleh karena itu, setiap dosen yang telah menghasilkan prestasi sesuai dengan peraturan yang berlaku berhak menerima penghargaan kenaikan jabatan akademik.

Filosofi, dasar, dan mekanisme pemberian penghargaan ini harus di artikulasikan dengan adil, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Baca juga Mengenal Sistem PEKERTI

Dasar hukum yang mendasari aturan pemberian penghargaan kenaikan jabatan akademik atau pangkat diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Dosen

penilaian angka kredit dosen
penilaian angka kredit dosen

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya juga memberikan panduan mengenai proses penilaian angka kredit dosen.

Baca juga Pengembangan diri Dosen

Dalam Panduan Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen (PO 2019), penilaian angka kredit dosen didasarkan pada lima prinsip, yaitu: adil, obyektif, akuntabel, transparan, mendidik, otonom, dan jaminan mutu.

Prinsip-prinsip ini memiliki makna sebagai berikut:

1. Adil Setiap usulan di nilai dengan kriteria yang sama, sehingga semua usulan di perlakukan dengan kesetaraan.

b. Obyektif Penilaian di dasarkan pada bukti-bukti yang dapat di uji dan di pertanggungjawabkan, serta di lakukan dengan kriteria yang jelas.

c. Akuntabel Pertimbangan dan hasil penilaian harus dapat di jelaskan dan di pertanggungjawabkan.

d. Transparan dan Mendidik Proses penilaian dapat diawasi dan dikomunikasikan, dengan tujuan untuk menciptakan pembelajaran bersama, efektif, dan efisien, dengan hasil yang akurat dan berkualitas.

e. Otonom dan Jaminan Mutu Proses penilaian di lakukan dengan memberikan otonomi kepada perguruan tinggi. Namun, otonomi ini harus di iringi dengan jaminan mutu. ]

Oleh karena itu, perguruan tinggi diberi wewenang penuh untuk menilai usulan kenaikan jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor. Sementara itu, perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk menilai komponen Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan unsur penunjang pada usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor, serta kenaikan pangkat dalam jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor.

Baca juga Cara Mengirim Publikasi Ilmiah

Dalam upaya menjaga mutu, penilaian terhadap penelitian dan karya ilmiah sains/teknologi/seni pada jabatan Lektor Kepala dan Profesor serta kenaikan pangkat dalam jabatan tersebut juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti.

Manfaat Angka Kredit untuk Dosen

Angka Kredit atau KUM bagi seorang dosen memiliki makna yang sangat penting. KUM ini menggambarkan akumulasi berbagai kegiatan yang dilakukan oleh dosen dan menjadi penentu apakah dosen tersebut dapat mengalami peningkatan jabatan atau tetap pada posisi yang sama.

Kenaikan jabatan akademik menjadi harapan utama bagi seorang dosen yang berfokus pada pengembangan karirnya. Keberhasilan ini memberikan dampak positif tidak hanya bagi dosen, tetapi juga perguruan tinggi dan sistem pendidikan Indonesia secara keseluruhan.

Dalam mencapai kenaikan jabatan akademik, dosen perlu memahami dan memperhatikan angka kredit atau KUM. Dosen harus mempertimbangkan berbagai kegiatan yang dapat mendukung peningkatan nilai KUM. Adapun jenis-jenis kegiatan yang dapat membantu meningkatkan KUM antara lain:

  1. Kegiatan Pendidikan Kegiatan pendidikan melibatkan tugas-tugas seperti mengajar di kelas, membimbing seminar, membimbing skripsi/tesis/disertasi, menjadi dosen penguji, dan berbagai kegiatan pendidikan lain di perguruan tinggi.
  2. Kegiatan Penelitian Kegiatan penelitian mencakup menyusun karya ilmiah, menerjemahkan/menyadur buku ilmiah, mengedit/menyunting karya ilmiah. Serta membuat rencana dan karya teknologi yang di patenkan.
  3. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Kegiatan PKM termasuk memberikan latihan, penyuluhan, penataran, ceramah, memberi pelayanan kepada masyarakat. Serta berkontribusi dalam pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang di manfaatkan oleh masyarakat atau industri.
  4. Kegiatan Penunjang Kegiatan penunjang melibatkan peran dalam berbagai panitia atau badan di perguruan tinggi. Menjadi anggota organisasi profesi, berperan dalam pertemuan ilmiah, serta prestasi di bidang olahraga atau humaniora.

Penting bagi seorang dosen untuk mengenal dan memahami angka kredit atau KUM sejak awal karirnya. Dengan demikian, dosen dapat mengarahkan upayanya pada kegiatan-kegiatan yang berkontribusi signifikan terhadap peningkatan angka kredit dan pengembangan karir yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Logo Sertifikasi

Platform penyedia pelatihan dan sertifikasi BNSP, Certnexust, berbagai sertifikasi Nasional hingga Internasional yang Terintegrasi  dan Terpadu untuk investasi karir seumur hidup.

ALAMAT DAN KONTAK

PT Ozami Inti Sinergi

Jln. Affandi No 5, Kec. Depak

Kab, Sleman, D.I. Yogyakarta, 55281

LOKASI KAMI

MySertifikasi by Indobot. All rights reserved.