https://mysertifikasi.com/
Apa Bedanya Sertifikasi BNSP dan Kemnaker?

Apa Bedanya Sertifikasi BNSP dan Kemnaker?

Sertifikasi adalah suatu proses pengakuan resmi terhadap kemampuan dan keterampilan individu dalam suatu bidang tertentu. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki peran utama dalam mengelola dan memberikan sertifikasi. Pengertian dan tujuan sertifikasi perlu dipahami dengan jelas untuk menghindari kebingungan bagi para pemohon sertifikasi.

BNSP, sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pelaksanaan sertifikasi profesi di Indonesia, memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia. Sementara itu, Kemnaker, sebagai kementerian yang menangani ketenagakerjaan, juga terlibat dalam memberikan sertifikasi dengan fokus pada upaya peningkatan mutu tenaga kerja di Indonesia.

Dalam menjalankan fungsi masing-masing, keduanya mengejar visi untuk menciptakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sesuai dengan standar nasional. Dengan demikian, pemahaman mengenai perbedaan dalam tujuan di balik sertifikasi BNSP dan Kemnaker menjadi krusial bagi individu yang ingin mengembangkan keterampilan mereka dalam ranah profesi.

Dasar Hukum 

Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki dasar hukum yang sama, yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meskipun demikian, perbedaan mendasar terletak pada dasar hukum penunjukan atau sertifikasi AK3U yang menjadi landasan bagi kewenangan keduanya.

BNSP merinci dasar hukumnya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008. Dalam konteks ini, proses sertifikasi BNSP diarahkan dan diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut. Dengan dasar hukum ini, BNSP menjalankan peran krusialnya dalam memastikan standar dan kompetensi para profesional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Di sisi lain, Kemnaker menegaskan dasar hukum sertifikasi AK3U melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Dasar hukum ini menjadi landasan bagi proses sertifikasi yang diawasi oleh Kemnaker, menetapkan pedoman bagi para ahli K3, dan menciptakan landasan hukum yang kuat untuk menjaga keamanan dan kesehatan di tempat kerja.

Masa Berlaku

Ketika membahas masa berlaku sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U), kita dapat mengeksplorasi perbedaan dan persamaan antara sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan lebih rinci.

Sertifikat AK3U dari BNSP dan Kemnaker keduanya memiliki durasi masa berlaku yang seragam, yakni 3 tahun. Artinya, para pemegang sertifikat harus secara berkala memperbarui dan memvalidasi keterampilan mereka dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Namun, perbedaan mendasar muncul dalam proses perpanjangan sertifikasi setelah periode 3 tahun tersebut:

A. AK3U Kemnaker:

  • Proses Perpanjangan: Setelah 3 tahun, pemegang sertifikat tidak wajib  mengikuti ujian ulang.
  • Persyaratan Perpanjangan: Proses perpanjangan melibatkan pembaruan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Surat Keterangan Pendamping (SKP).
  • Tujuan: Pendekatan ini menekankan pada kelanjutan kompetensi, memastikan pemegang sertifikat tetap terkini tanpa perlu mengulang ujian.

B. AK3U BNSP:

  • Proses Perpanjangan: Wajib mengikuti ujian ulang setelah 3 tahun masa berlaku.
  • Persyaratan Perpanjangan: Pemegang sertifikat harus mengikuti ujian ulang untuk memvalidasi kembali keterampilan dan pengetahuan mereka.
  • Tujuan: BNSP menegaskan pentingnya pembaruan menyeluruh, memastikan bahwa para profesional K3 dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan perkembangan terbaru dalam industri.

Baca juga: Bagaimana Sertifikasi BNSP Meningkatkan Kariermu

Fungsi Sertifikasi

Mengenai fungsi sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U), perlu memperhatikan perbedaan mendasar antara sertifikat yang keluar dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

A. AK3U BNSP:

  • Pengakuan Kompetensi: Sertifikat BNSP adalah bentuk pengakuan atas kompetensi individu dengan wewenang yang terbatas.
  • Keterbatasan Wewenang: Pemegang sertifikat hanya memiliki wewenang terkait dengan kompetensinya tanpa memberikan kewajiban atau wewenang tambahan kepada instansi tempat mereka bekerja.

B. AK3U Kemnaker:

  • Melekat pada Individu dan Instansi: Sertifikasi Kemnaker secara otomatis melekat pada individu dan instansi tempat mereka bekerja.
  • Kewajiban dan Wewenang Khusus: Pemegang sertifikat AK3U Kemnaker akan mendapatkan kewajiban dan wewenang khusus dari Kemnaker, mencakup tanggung jawab yang melibatkan instansi tempat mereka bekerja.

Dengan perbedaan ini, sertifikasi AK3U Kemnaker tidak hanya mengakui kompetensi individu. Tetapi juga memberikan dampak langsung pada struktur organisasi atau instansi yang mempekerjakan mereka. Sementara itu, sertifikasi AK3U BNSP lebih bersifat personal, menyoroti kompetensi individu tanpa memberikan kewajiban tambahan kepada tempat kerja. Pemohon sertifikasi perlu memahami perbedaan ini untuk memilih sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan karir mereka.

Kesimpulan

Dalam pembahasan mengenai sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U) oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tergambar perbedaan dalam dasar hukum, masa berlaku, dan fungsi sertifikasi. Sertifikasi BNSP menandai pengakuan atas kompetensi individu dengan wewenang yang terbatas. Sementara sertifikasi Kemnaker melekat pada individu dan instansi dengan kewajiban serta wewenang khusus. Pemahaman mendalam tentang perbedaan ini menjadi penting bagi pemohon sertifikasi. Memungkinkan mereka membuat pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan arah karir.

Logo Sertifikasi

Platform penyedia pelatihan dan sertifikasi BNSP, Certnexust, berbagai sertifikasi Nasional hingga Internasional yang Terintegrasi  dan Terpadu untuk investasi karir seumur hidup.

ALAMAT DAN KONTAK

PT Ozami Inti Sinergi

Jln. Affandi No 5, Kec. Depak

Kab, Sleman, D.I. Yogyakarta, 55281

LOKASI KAMI

MySertifikasi by Indobot. All rights reserved.