Dasar Hukum Pemanggilan Urutan PPG Daljab

Dasar Hukum Pemanggilan Urutan PPG Daljab

Pendidikan Profesi Guru (PPG) telah menjadi topik perbincangan yang hangat dalam komunitas pendidikan di Indonesia, terutama mengenai urutan pemanggilan pesertanya. Tahun 2023 masih menyaksikan banyak guru yang belum mendapatkan kesempatan untuk mengikuti PPG, dan ini menimbulkan banyak pertanyaan.

Program PPG sendiri di bagi menjadi dua. Yaitu program PPG Pra-jabatan untuk mahasiswa yang telah menyelesaikan S1 kependidikan/non kependidikan dan PPG daljab yang di tujukan untuk guru honorer yang terdaftar di Dapodik.

Bagaimana sebenarnya aturan dan acuan dalam menentukan urutan pemanggilan peserta PPG daljab? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kita perlu memahami peraturan yang mengaturnya. Selengkapnya, artikel ini akan membahas peraturan yang relevan dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai urutan pemanggilan peserta PPG.

Urutan Pemanggilan Peserta PPG Daljab Sesuai Permendikbud

Regulasi yang mengatur urutan pemanggilan peserta PPG ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikasi Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Pasal 14 dari peraturan ini menjelaskan langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Ayat 1: Calon Mahasiswa yang di nyatakan lulus seleksi dalam pengumuman sesuai dengan Pasal 13 akan menjadi peserta program PPG Dalam Jabatan.

2. Ayat 2: Keikutsertaan calon Mahasiswa sebagai Peserta Program PPG dalam Jabatan akan di tentukan berdasarkan jumlah mahasiswa yang telah di tetapkan oleh Menteri.

3. Ayat 3: Penentuan keikutsertaan calon mahasiswa seperti yang di jelaskan pada ayat 2 akan mempertimbangkan kriteria-kriteria berikut:

  • Masa kerja yang paling lama.
  • Usia paling tinggi.
  • Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus.
  • Perolehan nilai hasil seleksi yang paling tinggi.

4. Ayat 4: Calon mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada ayat 3 akan di tetapkan sebagai Mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah mahasiswa yang telah di tetapkan oleh Menteri setiap tahun.

Aturan ini dengan jelas menguraikan prosedur pemanggilan peserta PPG dan memastikan bahwa urutan pemanggilan di dasarkan pada berbagai kriteria yang telah di jelaskan. Bagi mereka yang masih menunggu giliran. Tidak perlu khawatir karena pelaksanaan PPG Dalam Jabatan angkatan berikutnya mungkin akan berlangsung di masa mendatang.

Baca juga PPG Prajab Gelombang 2

Kesimpulan

Pengaturan urutan pemanggilan peserta PPG Dalam Jabatan di Indonesia telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022. Regulasi ini memastikan bahwa proses seleksi peserta PPG berjalan transparan dan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu seperti masa kerja, usia, asal satuan pendidikan, dan hasil seleksi.

Bagi mereka yang telah dipanggil untuk mengikuti PPG. Proses pendidikan dan sertifikasi menjadi langkah selanjutnya dalam perjalanan mereka sebagai pendidik profesional. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Logo Sertifikasi

Platform penyedia pelatihan dan sertifikasi BNSP, Certnexust, berbagai sertifikasi Nasional hingga Internasional yang Terintegrasi  dan Terpadu untuk investasi karir seumur hidup.

ALAMAT DAN KONTAK

PT Ozami Inti Sinergi

Jln. Affandi No 5, Kec. Depak

Kab, Sleman, D.I. Yogyakarta, 55281

LOKASI KAMI

MySertifikasi by Indobot. All rights reserved.