Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menutup beberapa puluh kampus swasta karena melanggar aturan. Menurut Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, Kementerian tersebut memastikan bahwa mahasiswa yang terkena dampak tidak akan kehilangan hak-haknya.
Daftar Hitam untuk Dosen yang Terlibat
Nizam menjelaskan bahwa dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak yang baik akan di pindahkan ke perguruan tinggi yang memenuhi syarat. Namun, bagi mereka yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, akan di berikan sanksi dan di masukkan ke dalam daftar hitam.
Baca Juga Gaji ke 13 PNS Resmi Cair
Nizam juga menyatakan bahwa masalah penyalahgunaan sarana dan prasarana akan di tangani sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk indikasi tindak pidana lainnya. “Indikasi pidana akan di proses oleh Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian di serahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,”
Nizam menekankan bahwa berdasarkan peraturan, badan penyelenggara perguruan tinggi bertanggung jawab atas pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah. Kemendikbudristek tetap bertanggung jawab melindungi, mengadvokasi, dan memfasilitasi mahasiswa yang terkena dampak agar mereka dapat pindah dan mendapatkan hak-hak mereka.
Kemendikbud Pastikan Mahasiswa Terdampak Mendapatkan Haknya
Nizam menyebutkan bahwa mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) setempat untuk mendapatkan bantuan dalam proses pengalihan angka kredit mereka. Bagi mahasiswa yang menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). LLDikti juga akan membantu memastikan bahwa mereka yang pindah tidak kehilangan hak-hak mereka.
Baca Juga Solusi Ruang Perawatan Berbasis IoT Karya Dosen Unair
Sebelumnya, Kemendikbud mencabut izin operasional dari 23 perguruan tinggi swasta yang melakukan pelanggaran serius. Seperti tidak memenuhi standar pendidikan tinggi, melakukan pembelajaran fiktif, serta terlibat dalam praktik jual beli ijazah. Pelanggaran serius ini juga termasuk penyimpangan dalam pemberian beasiswa KIP-K serta perselisihan antara badan penyelenggara yang mengganggu proses pembelajaran.