Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, sedang melakukan perombakan terhadap ketentuan jabatan fungsional (JF) dosen. Dalam hal ini, para dosen telah dipanggil pada akhir bulan sebelumnya untuk memberikan masukan dan pandangan mereka. Tujuannya adalah untuk mendukung pengembangan karier para dosen.
Jabatan Fungsional Dosen Akan Diatur Terpisah
Menurut Anas, tata kelola jabatan fungsional dosen akan diatur secara terpisah karena ada undang-undang yang mengaturnya. Peraturan tersebut akan menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Anas juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima masukan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Anas menjelaskan bahwa hari ini mereka mengundang para dosen untuk mendapatkan lebih banyak masukan. Selain itu, akan ada beberapa putaran diskusi lebih lanjut. Mereka juga menugaskan deputi terkait untuk mempelajari praktik terbaik di beberapa negara dan menggunakan analisis yang ditulis oleh para dosen sebagai masukan.
Baca juga Beasiswa Pendidikan untuk Dosen
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023, JF dosen telah diatur dalam hal pelaporan kinerja. Konsepnya adalah penyederhanaan dan fleksibilitas agar memudahkan dosen dan ASN lainnya dalam pengisian angka kredit yang rumit.
Anas juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8/2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Surat edaran ini memberikan kesempatan kepada pejabat fungsional untuk mengusulkan angka kredit hingga 30 Juni 2023.
4 Poin Permenpan RB no 1 Tahun 2023 tentang JF Dosen
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa dalam penilaian kinerja dosen, aturan baru akan mencakup predikat kinerja yang dapat diperoleh dari publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, jabatan manajerial/pimpinan, dan lain-lain. Hal ini memungkinkan terjadinya akselerasi pengembangan karier.
Peraturan Menteri PANRB yang baru, yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, memiliki beberapa perbedaan dengan peraturan sebelumnya. Berikut empat poin utama peraturan tersebut:
Fokus pada Simplifikasi dan Fleksibilitas
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 memberikan penekanan pada penyederhanaan dan fleksibilitas dalam pelaporan kinerja dosen. Hal ini bertujuan untuk memudahkan para dosen dalam pengisian angka kredit yang sebelumnya di anggap rumit. Peraturan ini menyederhanakan tata kelola jabatan fungsional dosen agar lebih efisien dan adaptif.
Baca juga Syarat Pengajuan NIDN Dosen
Pengukuran Kinerja dengan Predikat
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengenalkan konsep predikat kinerja dalam penilaian dosen. Dalam penilaian kinerja, dosen dapat memperoleh predikat kinerja berdasarkan publikasi ilmiah, penelitian, pengabdian masyarakat, penghargaan, jabatan manajerial/pimpinan, dan aspek lainnya. Hal ini memberikan peluang bagi dosen untuk mengembangkan karier mereka dengan lebih cepat.
Perubahan dalam Penilaian Angka Kredit
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 juga menyebabkan perubahan dalam penilaian angka kredit dosen. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8/2023 di terbitkan sebagai bagian dari peraturan tersebut, yang memberikan kesempatan kepada pejabat fungsional untuk mengusulkan angka kredit dalam periode transisi tertentu. Hal ini memberikan kelonggaran bagi dosen dalam mengajukan angka kredit mereka.
Penekanan pada Peningkatan Karier
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 memiliki fokus yang lebih kuat pada pengembangan karier para dosen. Dengan mengakui prestasi dan kinerja mereka, peraturan ini memungkinkan adanya akselerasi jenjang karier yang sesuai dengan predikat kinerja masing-masing dosen. Hal ini memberikan motivasi dan dorongan bagi dosen untuk terus mengembangkan kemampuan dan keahlian mereka.
Selain itu, akan ada fleksibilitas dalam penilaian dosen yang di lakukan oleh instansi pembinanya, dalam hal ini Kemendikbudristek. Konsep penilaian tidak akan bersifat baku, tetapi di sesuaikan dengan kebutuhan dosen. Skema penilaian untuk Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat di sesuaikan atau di standardisasi sesuai dengan kemudahan penilaian.
Menurut Alex, ketentuan baru terkait dosen masih dalam tahap persiapan dan pembahasan awal. Rancangan Peraturan Menteri PANRB sedang di fokuskan pada JF Dosen. Dalam peraturan tersebut, dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, tetapi menjadi bagian dari tujuan institusi. Hal ini berdampak pada pengukuran kinerja dosen yang akan di evaluasi oleh pimpinan perguruan tinggi melalui pengisian format F dan G dalam penilaian angka kredit dosen.