Komisi X DPR dan Kemendikbud Bahas Afirmasi untuk Guru Non ASN

Komisi X DPR dan Kemendikbud Bahas Afirmasi untuk Guru Non ASN

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Komisi X DPR yang membahas anggaran tahun 2024, rekrutmen guru PPPK, serta afirmasi khusus yang akan di berikan kepada guru non ASN yang telah bekerja selama 10 tahun atau lebih.

Komisi X DPR telah menunjukkan perhatian khusus terhadap masalah guru honorer atau non ASN. Dan berkomitmen untuk melindungi hak-hak mereka dalam rekrutmen guru PPPK tahun 2023 yang akan datang.

Fokus Utama

Salah satu fokus utama adalah memberikan dukungan kepada guru non ASN sebelum mereka di hapuskan dari sistem pada bulan November. Guru honorer telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X beberapa hari yang lalu. Yang mana mereka menyoroti masalah masa kerja mereka yang telah melebihi 10 tahun dalam rekrutmen guru PPPK tahun 2023.

Sebuah organisasi yang di kenal sebagai GHN 10+, yang terdiri dari guru non ASN dengan masa kerja lebih dari 10 tahun. Berusaha keras untuk mendapatkan persetujuan ini dari Kemendikbud melalui RDPU bersama Komisi X DPR.

Sebagian besar guru honorer menghadapi kesulitan dalam mendapatkan sertifikat pendidik karena beberapa kepala daerah enggan mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Kemendikbud sebelumnya memberikan persentase 100% untuk guru dengan sertifikat pendidik. Dan inilah salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam pertemuan tersebut.

Komisi X DPR RI

Komisi X DPR RI, melalui salah satu anggotanya, Moh. Haerul Amri dari Fraksi NasDem, telah menyampaikan permintaan afirmasi kepada Kemendikbud. Permintaan ini berarti bahwa guru non ASN dengan masa kerja di atas 10 tahun akan mendapatkan afirmasi sebesar 100%. Mereka yang memiliki masa kerja 5-10 tahun akan mendapatkan afirmasi 50%. Dan mereka dengan masa kerja kurang dari 5 tahun akan mendapatkan afirmasi 25%.

Langkah ini di harapkan dapat memberikan dukungan yang layak kepada guru yang telah mengabdikan diri selama lebih dari 10 tahun. Dan semuanya di lakukan untuk mendukung visi Kemendikbud dalam menciptakan belajar yang lebih mandiri.

Selain itu, Putra Nababan, anggota Komisi X DPR RI, juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap guru-guru yang telah lulus ujian tertulis tetapi belum di tempatkan selama 2 tahun. Dia menekankan pentingnya penetapan Pedoman Kriteria dan Tata Cara Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (PKWU) sesuai dengan ijazah mereka dan segera di terbitkan. Hal ini akan membantu pemerintah daerah dalam menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PPPK).

Illiza Sa’aduddin, anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN, menambahkan bahwa di perlukan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah guru non ASN dan PPPK. Koordinasi yang baik harus di lakukan untuk memecahkan masalah ini. Illiza juga mencatat adanya banyak keluhan terkait keterlambatan pembayaran gaji guru oleh pemerintah daerah dan menekankan pentingnya karakter pendidikan dalam proses ini.

Menyikapi saran-saran dari anggota Komisi X DPR RI, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, menegaskan bahwa semua masukan telah di catat dan akan di pertimbangkan oleh Kemendikbud. Dengan harapan bahwa afirmasi terkait masa kerja ini dapat di wujudkan oleh Kemendikbud dalam rekrutmen guru PPPK tahun 2023. Para guru non ASN berdoa agar hak-hak mereka diakui dan dihormati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Logo Sertifikasi

Platform penyedia pelatihan dan sertifikasi BNSP, Certnexust, berbagai sertifikasi Nasional hingga Internasional yang Terintegrasi  dan Terpadu untuk investasi karir seumur hidup.

ALAMAT DAN KONTAK

PT Ozami Inti Sinergi

Jln. Affandi No 5, Kec. Depak

Kab, Sleman, D.I. Yogyakarta, 55281

LOKASI KAMI

MySertifikasi by Indobot. All rights reserved.