Program Indonesia Pintar (PIP) atau beasiswa PIP adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan dukungan kepada peserta didik yang memenuhi persyaratan tertentu. PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Kriteria dan Syarat Beasiswa PIP
Beasiswa ini ditujukan untuk siswa yang berusia antara 6 hingga 21 tahun. Beasiswa PIP diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan mereka juga harus memenuhi salah satu kriteria tambahan, seperti berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan atau Kartu Keluarga Sejahtera, memiliki status yatim piatu, terdampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out), memiliki kelainan fisik, atau berada dalam kondisi lain yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Baca juga Beasiswa Kemendikbud untuk Dosen
Berikut adalah daftar lengkap kriteria penerima PIP
- Siswa atau peserta didik yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
- Tidak bersekolah
- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Peruntukan Dana PIP
Dana yang diberikan melalui beasiswa PIP dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan, seperti membeli buku dan alat tulis, membeli seragam sekolah dan perlengkapannya, membiayai transportasi ke sekolah, memberikan uang saku kepada peserta didik, menutupi biaya kursus atau les tambahan, serta biaya magang atau penempatan kerja.
Baca juga Cara Registrasi Guru Penggerak di SIMPKB
Besaran Bantuan Beasiswa PIP untuk Setiap Jenjang
Besaran bantuan yang diberikan melalui beasiswa PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan tingkat sekolah.
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun
- Siswa baru dan siswa kelas akhir SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp500.000
Penerima beasiswa PIP juga akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit ATM.
Cara Pengajuan Beasiswa PIP
Beasiswa PIP ini tidak terbatas pada lokasi atau domisili siswa, tetapi di dasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terintegrasi dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) atau di usulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan berdasarkan Dapodik Sekolah. Dengan demikian, peserta didik masih dapat menerima bantuan PIP meskipun telah pindah sekolah.
Alur Pendaftaran PIP 2023
Berikut ini adalah alur pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 yang perlu di perhatikan. Terdapat syarat, tahapan, dan juga dokumen yang perlu di siapkan.
Menyiapkan Berkas yang Di perlukan
Sebelum mendaftar, pastikan untuk menyiapkan berkas-berkas berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari Kepala Sekolah/Madrasah
Melakukan Proses Pendaftaran
- Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat.
- Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Pengajuan Calon Penerima
- Sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk di kirim atau di usulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Pendaftaran Dapodik dan Seleksi
Baca juga Pengertian SMK PK dan Cara Daftar
- Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota akan mengirim data/rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Kemendikbud) atau Kementerian Agama.
- Sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP ke dalam Dapodik.
Penentuan Penerima dan Pengiriman KIP
- Kemendikbud atau Kementerian Agama akan menentukan penerima beasiswa KIP berdasarkan seleksi.
- Calon penerima KIP yang lolos seleksi akan menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai bukti penerimaan.
Dengan mengikuti alur pendaftaran yang telah di tetapkan, peserta dapat mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2023. Dengan adanya Program Indonesia Pintar (PIP) atau beasiswa PIP, di harapkan peserta didik dari keluarga kurang mampu dapat terus melanjutkan pendidikan mereka tanpa terkendala oleh faktor ekonomi.