Pengertian PTN Berbadan Hukum

Pengertian PTN Berbadan Hukum

PTN BH merupakan singkatan dari “Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.” PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang memiliki status badan hukum terpisah dari pemerintah pusat atau daerah di mana perguruan tinggi tersebut berada. Dalam konteks Indonesia, PTN BH memiliki otonomi lebih besar dalam mengelola keuangan, sumber daya manusia, aset, dan operasionalnya dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri biasa yang memiliki status badan hukum terintegrasi langsung dengan pemerintah.

Sebagai PTN, perguruan tinggi ini berada di bawah naungan pemerintah dan bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan tinggi yang berkualitas dan sesuai dengan standar nasional. Namun, sebagai badan hukum terpisah, PTN BH memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam mengambil keputusan strategis, merancang kebijakan akademik dan manajerial, serta mengatur sumber daya mereka secara mandiri.

PTN BH diberikan status badan hukum berdasarkan peraturan pemerintah atau undang-undang yang mengatur sistem pendidikan tinggi di negara tersebut. Status ini seringkali diberikan berdasarkan pencapaian akademik.  Kinerja keuangan, dan persyaratan lain yang ketat yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi sebelum diakui sebagai PTN BH.

Baca juga Apa yang Dimaksud CyberKampus

Keberadaan PTN BH di beberapa negara dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, mendukung inovasi, dan memberikan lebih banyak kesempatan untuk mencapai keunggulan akademik dan penelitian.

Dasar Hukum Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai PTN Badan Hukum (PTN BH) di Indonesia:

  1. Pendirian PTN BH: Pada tahun 2000, beberapa PTN di Indonesia, termasuk Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung, di tetapkan sebagai PTN Berbadan Hukum Milik Negara (BHMN). PTN BH di berikan otonomi penuh dalam mengelola anggaran dan keuangan.
  2. Perubahan Bentuk BHMN: Pada tahun 2009, bentuk BHMN di gantikan dengan badan hukum pendidikan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Namun, UU ini kemudian di batalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010: Setelah pembatalan UU tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang di selenggarakan oleh pemerintah.
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi kemudian di terbitkan dan berlaku. Undang-Undang ini menetapkan seluruh perguruan tinggi eks BHMN. Termasuk yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang di selenggarakan pemerintah, sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.

Baca juga Syarat Pengajuan NIDN Dosen

Persyaratan Penetapan Status PTN BH

Pemerintah menetapkan persyaratan yang sangat ketat bagi perguruan tinggi negeri untuk mencapai status badan hukum. Beberapa persyaratan termasuk masuk 9 peringkat nasional dalam publikasi internasional dan paten. Terakreditasi institusi “A” oleh BAN PT, opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 tahun berturut-turut. Serta prestasi kegiatan kemahasiswaan di tingkat internasional.

kampus PTN BH ITB Bandung
kampus PTN BH ITB Bandung

Kewenangan PTN BH

  1. Akademik: PTN BH di berikan status badan hukum terpisah dari pemerintah pusat. Hal ini memberikan otonomi lebih besar bagi perguruan tinggi dalam mengelola keuangan, sumber daya manusia, aset, dan operasionalnya. PTN BH dapat lebih bebas dalam mengambil keputusan strategis dan merespons perubahan lingkungan pendidikan tanpa harus terlalu banyak bergantung pada regulasi pemerintah. Sementara PTN-BLU/PTN Satker tidak memiliki fleksibilitas tersebut.
  2. Biaya Pendidikan: PTN BH menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang di tetapkan oleh menteri. Penetapan tarif ini harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Dengan status badan hukum, PTN BH diharapkan dapat meningkatkan kualitas akademik dan penelitian mereka. Otonomi keuangan dan manajerial yang lebih besar memungkinkan perguruan tinggi untuk lebih fokus pada peningkatan fasilitas, kualitas dosen, program studi, dan penelitian, yang akhirnya dapat meningkatkan daya saing dan reputasi mereka.
  3. Keuangan: Pendapatan PTN BH bukan merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Aset yang di peroleh dari usaha PTN BH menjadi aset PTN BH yang merupakan aset negara yang di pisahkan. Sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN BH yang di peroleh dari APBN merupakan barang milik negara.

  4. SDM/Tenaga Pendidikan: PTN BH berwenang menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan tenaga tetap Non-PNS berdasarkan pasal 25 butir 4 PP no. 4 tahun 2014. PTN BH dapat lebih fokus pada meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Otonomi keuangan dan manajerial membantu mereka mengalokasikan dana dengan lebih efektif untuk meningkatkan fasilitas. Mendatangkan dosen berkualitas, dan mengembangkan program studi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.
  5. Responsibilitas Terhadap Stakeholder: PTN BH tetap bertanggung jawab kepada negara dan masyarakat. Meskipun memiliki otonomi dalam pengelolaan. Mereka harus tetap mematuhi hukum. Dan peraturan yang berlaku serta mengemban tanggung jawab sosial sebagai lembaga pendidikan yang melayani kepentingan publik.
  6. Mendukung Keberagaman Pendidikan: Dengan adanya PTN BH, pilihan bagi calon mahasiswa menjadi lebih beragam. Masyarakat dapat memilih perguruan tinggi yang sesuai dengan kebutuhan dan minat mereka. Baik PTN BH maupun PTN biasa, untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Baca juga Akreditasi Universitas Terbuka

Dengan demikian, keberadaan PTN BH memberikan potensi besar untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan tinggi. Mendorong inovasi, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang kompetitif dan berkualitas di negara tersebut. Namun, perlu di imbangi dengan pengelolaan keuangan yang bijaksana. Dan mekanisme akuntabilitas yang baik untuk memastikan kesinambungan dan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara.

Logo Sertifikasi

Platform penyedia pelatihan dan sertifikasi BNSP, Certnexust, berbagai sertifikasi Nasional hingga Internasional yang Terintegrasi  dan Terpadu untuk investasi karir seumur hidup.

ALAMAT DAN KONTAK

PT Ozami Inti Sinergi

Jln. Affandi No 5, Kec. Depak

Kab, Sleman, D.I. Yogyakarta, 55281

LOKASI KAMI

MySertifikasi by Indobot. All rights reserved.