Resmi!Aturan Seragam Sekolah 2023/2023 Dikeluarkan Kemdikbud

Resmi!Aturan Seragam Sekolah 2023/2023 Dikeluarkan Kemdikbud

Peraturan terbaru terkait penggunaan seragam sekolah 2023/2024 untuk peserta didik telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Peraturan ini berlaku untuk tingkat pendidikan dasar (SD), menengah pertama (SMP), menengah atas (SMA), serta sekolah menengah kejuruan (SMK).

Seperti yang kita ketahui, penggunaan seragam sekolah adalah kewajiban bagi siswa di tingkat pendidikan tersebut, sesuai dengan peraturan resmi yang telah di sahkan oleh Menteri Pendidikan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan berbagai jenis seragam sekolah yang harus di gunakan oleh siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. Dalam tahun ajaran baru 2023/2024, penggunaan seragam harus memperhatikan hari-hari tertentu dan atribut yang di tentukan.

Aturan Seragam Sekolah 2023/2024 Kemendikbud

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengatur berbagai jenis seragam secara detail.

Salah satu jenis seragam yang di wajibkan adalah seragam nasional. Seragam ini harus di kenakan pada setidaknya hari Senin dan Kamis. Selain itu, seragam nasional juga harus di pakai saat upacara bendera di sekolah. Jenis seragam ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

Baca juga Contoh Kesepakatan Kelas Siswa

Misalnya, siswa SD/SLB menggunakan kemeja putih dengan rok atau celana merah hati, siswa SMP/SLMPLB menggunakan kemeja putih dengan rok atau celana biru tua, dan siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan kemeja putih dengan rok atau celana abu-abu.

Selain seragam nasional, seragam pramuka juga menjadi jenis seragam lainnya yang harus di perhatikan. Model dan warna seragam pramuka mengikuti aturan yang di tetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Hari penggunaan seragam pramuka di tentukan oleh sekolah.

Aturan Seragam Sekolah Khusus Dibebaskan untuk Satuan Pendidikan

Setiap sekolah juga di berikan keleluasaan untuk menetapkan seragam khas mereka masing-masing. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan keyakinannya. Oleh karena itu, penetapan model dan warna seragam khas sekolah harus memperhatikan aspek tersebut. Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat di tentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Baca juga Kebiasaan Guru Unggulan yang Menginspirasi

Dengan adanya peraturan ini, di harapkan siswa dan pihak sekolah dapat mematuhi ketentuan penggunaan seragam sekolah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan seragam sekolah yang konsisten dan tepat akan memberikan identitas yang jelas bagi siswa dan meningkatkan kesatuan dalam lingkungan pendidikan.

Logo Sertifikasi

Platform penyedia pelatihan dan sertifikasi BNSP, Certnexust, berbagai sertifikasi Nasional hingga Internasional yang Terintegrasi  dan Terpadu untuk investasi karir seumur hidup.

ALAMAT DAN KONTAK

PT Ozami Inti Sinergi

Jln. Affandi No 5, Kec. Depak

Kab, Sleman, D.I. Yogyakarta, 55281

LOKASI KAMI

MySertifikasi by Indobot. All rights reserved.