Sertifikasi dosen adalah proses penting dalam dunia pendidikan tinggi yang memberikan pengakuan terhadap profesionalisme dosen. Proses ini tidak hanya memberikan pengakuan, tetapi juga membuka kesempatan akademik dan keuntungan finansial bagi dosen yang telah mendapat sertifikasi.
Baca juga Mini Bootcamp K3 untuk Dosen
Namun, perolehan sertifikasi dosen tidaklah mudah, dan persiapan matang diperlukan. Artikel ini akan menjelaskan mengenai syarat dan cara mengajukan dengan rinci.
Dasar Hukum Sertifikasi Dosen
Sertifikasi dosen mengacu pada Pedoman Operasional (PO) Sertifikasi Dosen Tahun 2022. adalah pemberian sertifikat pendidik kepada para dosen, dengan tujuan untuk menilai profesionalisme dosen, melindungi profesi dosen, meningkatkan proses dan hasil pendidikan, mempercepat tujuan pendidikan nasional, serta meningkatkan kesadaran terhadap etika akademik dan larangan plagiat.
Baca juga Selain serdos ini sertifikat profesional untuk dosen
Pentingnya Sertifikasi Dosen
Dosen yang belum bersertifikasi perlu fokus untuk memenuhi syarat sertifikasi yang telah ditetapkan. Hal ini penting karena sertifikasi memberikan pengakuan sebagai dosen profesional. Selain itu, dosen yang telah tersertifikasi memiliki kesempatan akademik lebih banyak dan mendapatkan keuntungan finansial melalui tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi.
Baca juga Pengembangan Profesi Dosen
Syarat-Syarat Sertifikasi Dosen 2023
- Memiliki NIDN atau NIDK: Dosen tetap, baik PNS maupun non-PNS, harus memiliki NIDN. Dosen paruh waktu dapat mengikuti serdos jika memiliki NIDK. Dokter yang juga dosen (Dokdiknis) di Fakultas Kedokteran akan memiliki NIDK untuk mengikuti sertifikasi.
- Memangku Jabatan Fungsional: Dosen harus memangku jabatan fungsional, minimal sebagai Asisten Ahli. Kenaikan jabatan fungsional bisa diajukan setelah 2 tahun kerja dengan NIDN atau NIDK.
- Memiliki Pangkat dan Golongan Ruang: Dosen PNS harus memiliki pangkat dan golongan ruang. Dosen non-PNS harus memiliki SK Inpassing atau SK penyetaraan jabatan.
- Masa Kerja Minimal 2 Tahun: Dosen harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebelum mengikuti serdos. Dosen baru diterima perlu menunggu beberapa tahun sebelum memenuhi syarat ini.
- Memenuhi BKD Selama 2 Tahun Berturut-Turut: Dosen harus memenuhi BKD (Beban Kerja Dosen) selama 2 tahun berturut-turut dengan laporan yang memenuhi kriteria.
- Skor TKDA Memenuhi Nilai Ambang Batas: Dosen harus memenuhi nilai ambang batas TKDA (Tes Kemampuan Dasar Akademik), minimal 530 poin.
- Skor TKBI Memenuhi Nilai Ambang Batas: Dosen harus memenuhi skor ambang batas TKBI (Tes Kemampuan Bahasa Inggris) melalui TOEFL atau IELTS.
- Memiliki Sertifikat PEKERTI: Dosen harus mengikuti pelatihan PEKERTI yang di akui oleh Kemendikbud.
- Memiliki Sertifikat AA (Applied Approach): Dosen harus memiliki sertifikat AA yang merupakan pelatihan wajib dari pemerintah.
- Data SISTER Eligible: Data diri dosen di akun SISTER harus terupdate untuk penilaian serdos.
Proses Mengajukan Sertifikasi
Sebelum mengajukan sertifikasi, pastikan telah memenuhi semua syarat yang tertera di atas. Proses sertifikasi di lakukan melalui PTU (Perguruan Tinggi Pengusul) dan melibatkan berbagai tahapan. Sertifikasi di laksanakan rutin setiap tahun dalam beberapa gelombang. Penting untuk memastikan data diri terupdate di akun SISTER sebelum mengikuti proses serdos.
Baca juga Mengenal Sertifikasi PEKERTI
Kesimpulan
Sertifikasi dosen adalah langkah penting dalam mengakui profesionalisme di perguruan tinggi. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, dosen dapat mengajukan sertifikasi dan membuka peluang untuk pengembangan karir akademik serta keuntungan finansial. Persiapan yang matang dan pemenuhan syarat sejak dini dapat meningkatkan peluang lulus.