Pada tahun 2016, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia merilis Peraturan Nomor 9 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu aspek yang diatur adalah “Bekerja Pada Ketinggian,” yang melibatkan kegiatan atau aktivitas pekerjaan di tempat kerja yang memiliki perbedaan ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan. Kegiatan ini membawa potensi jatuh yang dapat mengakibatkan cedera, kematian, …