Peraturan terbaru terkait penggunaan seragam sekolah 2023/2024 untuk peserta didik telah dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Peraturan ini berlaku untuk tingkat pendidikan dasar (SD), menengah pertama (SMP), menengah atas (SMA), serta sekolah menengah kejuruan (SMK). Seperti yang kita ketahui, penggunaan seragam sekolah adalah kewajiban bagi siswa di tingkat pendidikan tersebut, sesuai dengan peraturan …